Skip to content
BAB 4 Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945
- Dasar negara adalah dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan suatu negara dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan.
- Konstitusi sebagai suatu kumpulan asasasas yang menyelenggarakan kekuasaan pemerintah, hak-hak pemerintah, dan hubungan antara pemerintah dan yang diperintah.
- Perkembangan konstitusi Indonesia terjadi dalam empat tahap, yaitu Konstitusi UUD 1945, Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS 1949), Konstitusi UUDS 1950, dan Konstitusi UUD Negara RI Tahun 1945 (amandemen).
- Keterkaitan atau hubungan antara dasar negara dengan konstitusi (UUD Negara RI Tahun 1945) dapat terlihat dalam pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945. Dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 mempunyai hubungan langsung dengan pasal-pasal dalam Batang Tubuh UUD Negara RI Tahun 1945. Hal ini dikarenakan Pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar negara (Pancasila) dan pasal-pasal UUD Negara RI Tahun 1945 merupakan satu kesatuan yang utuh, tidak dapat dipisahkan, bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma.
BAB 5 Warga Negara Indonesia
- UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 26 menyatakan bahwa warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
- Penentuan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dibedakan menjadi dua, yaitu ius soli dan ius sanguinis. Ius soli adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan tempat kelahiran, dan ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan keturunan.
- Status kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu apatride dan bipatride. Apatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap (dua).
- Stelsel aktif adalah orang harus aktif melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu untuk dapat menjadi warga negara. Stelsel aktif dikenal dengan by registration. Stelsel pasif adalah orang dengan sendiri dianggap sebagai warga negara walaupun tanpa melakukan tindakan tertentu untuk menjadi warga negara. Stelsel pasif dikenal dengan by operation of law.
- Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD Negara RI Tahun 1945.
BAB 6 Perpolitikan di Indonesia
- Sistem politik berarti berbagai kegiatan yang dilakukan oleh beberapa unsure atau lembaga negara yang saling berkaitan dan menyatu untuk mencapai tujuan-tujuan negara.
- Suprastruktur politik adalah lembagalembaga politik yang dibentuk oleh negara untuk menjalankan fungsifungsi kenegaraan. Suprastruktur politik di Indonesia menurut UUD Negara RI tahun 1945 adalah MPR, DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
- Infrastruktur politik adalah lembagalembaga politik yang ada dalam masyarakat. Lembaga ini dibentuk dan bergerak di masyarakat, mencakup lembaga seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, kelompok kepentingan atau kelompok penekan, dan media massa.
- Sistem politik di Indonesia berdasarkan pada ketentuan dalam UUD Negara RI Tahun 1945. Sistem politik Indonesia dinamakan sistem politik demokrasi Pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar