Skip to content
BAB 1 Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Bangsa dalam arti politis adalah sekelompok manusia yang memiliki satu paham dan ideology yang sama dalam suatu organisasi kekuasaan dalam negara, misalnya bangsa Indonesia memiliki ideologi Pancasila.
- Bangsa dalam arti sosiologis-antropologis merupakan sekelompok manusia yang hidup bersama dan diikat oleh ikatan seperti kesatuan ras, tradisi, sejarah, adat istiadat, bahasa, agama dan kepercayaan, serta daerah.
- Negara dalam arti luas adalah kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
- Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia ini adalah negara kebangsaan (nation state) yang modern. Negara Indonesia diperjuangkan, dibangun, didirikan dan dipertahankan oleh segenap bangsa Indonesia. Negara kebangsaan modern adalah negara yang dasar pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau disebut nasionalisme.
- Nasionalisme adalah suatu paham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi harus diserahkan kepada negara kebangsaan atau nation state. Nasionalisme menjadi dasar pembentukan negara. Patriotisme berarti paham tentang kecintaan pada tanah air.
BAB 2 Sistem Hukum dan Peradilan Nasional
- Hukum adalah seperangkat aturan atau ketentuan yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwenang yang sifatnya mengikat dan memaksa dengan tujuan mengatur tindakan manusia dalam lingkungan kehidupan.
- Suatu negara disebut negara hukum apabila tindakan yang berwajib, penguasa, dan pemerintah tegas-tegas ada dasar hukumnya, tegas-tegas ada pasal-pasal atau peraturan yang dijadikan dasar bagi tindakan yang berwajib penguasa.
- Sistem hukum Indonesia bersifat hierarki dengan UUD 1945 sebagai hukum negara tertinggi. Jenis dan tata urutan perundangan di Indonesia sebagaimana terdapat dalam UndangUndang No. 10 Tahun 2004
- Lembaga peradilan adalah alat perlengkapan negara yang bertugas mempertahankan tetap tegaknya hukum nasional. Tugas pokok badan-badan peradilan adalah menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang melanggar hukum dan diajukan kepadanya.
- Pengertian korupsi dapat kita lihat dalam UU No. 28 Tahun 1999 adalah penyelewengan atau penggelapan harta milik perusahaan atau milik negara untuk kepentingan pribadi.
BAB 3 Perkembangan Hak Asasi Manusia
- Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia terdiri atas hak hidup, hak memiliki sesuatu, dan hak kemerdekaan.
- Hak asasi manusia bersifat universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa membedakan ras, bangsa, etnik, dan kedudukan. Masyarakat internasional telah menghasilkan beberapa konvensi atau perjanjian internasional yang pada intinya menjamin pelaksanaan dan penegakan hak asasi manusia. Selain itu, di kawasan regional juga ada konvensi internasional hak asasi manusia.
- Komnas HAM dibentuk dengan tujuan untuk mengembangkan kondisi yang kondusif dalam pelaksanaan HAM di Indonesia. Dalam melaksanakan tujuan tersebut, Komnas HAM melakukan fungsi pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang HAM.
- Hambatan dan tantangan utama dalam penegakan hak asasi manusia di Indonesia adalah masalah ketertiban dan keamanan nasional, rendahnya kesadaran hak asasi manusia, dan minimnya perangkat hukum dan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar